Daftar Mahasiswa T.A. 2021/2022
Peraturan Mahasiswa
Peraturan Mahasiswa mengatur kehidupan Mahasiswa baik secara spiritual, praktis, akademik dan pelayanan serta sosial.
TATA TERTIB DAN PERATURAN KEHIDUPAN BERASRAMA
Bab I
Kehidupan Rohani
Demi mewujudkan visi, misi STTAB, khususnya menyangkut pembentukan karakter sebagai seorang hamba Tuhan, maka seluruh mahasiswa diharuskan tinggal di asrama, kecuali mahasisiwa yang sudah berkeluarga.
Pasal 1
Mahasiswa wajib memenuhi dan melaksanakan kehidupan rohani yang sehat baik di dalam maupun di luar kampus
Pasal 2
Bertekun dalam membaca Alkitab dan berdoa setiap hari, baik secara pribadi, maupun secara bersama-sama dengan mahasiswa yang lain atau staf/dosen (Kel. 19:5; Ef. 6:10-20; I Tim 4:13; 6:21; II Tim. 1:12-14, 2 Tim 3:16).
Pasal 3
Mahasiswa wajib melakukan renungan pribadi setiap hari serta mencatat hasil renungannya dan pokok-pokok yang didoakan, sertadilaporkankepada Pembimbing Akademikdan Pembiming Rohani (PAPR)
Pasal 4
Mahasiswa wajib mencatat setiap renungan dalam ibadah yang diikuti baik di dalam maupun di luar kampus.
Pasal 5
Menghormati dan mentaati setiap staf/dosen dan mahasiswa yang diberi wewenang dan tanggung jawab untuk memimpin (Ibr. 13:17; II Pet. 5:5).
Pasal 6
Berperan aktif dalam semua kegiatan dan acara sekolah (Ibadah rutin, Pertemuan pembimbing Akademikdan Pembimbing Rohani (PAPR), Pengutusan, KKR, Seminar, Wisuda baik di dalam maupun di luar kampus serta ikut membina dan membangun iman dalam persekutuan (Roma 12:14-15; 15:14; Ibr. 10:24).
Pasal 7
Bersedia dibina, dibimbing/dikonseling, dan diarahkan oleh Pembimbing Akademikdan Pembimbing Rohani (PAPR), bapak ibu asrama sehubungan dengan proses belajar mengajar dan pembinaan di STTAB.
Pasal 8
Sanksi Pelanggaran
(Kehidupan Rohani)
Apabila melanggar Peraturan Bab 1 pasal 1-4, maka akan diberikan disiplin :
- Teguran dan bimbingan dari Bapak/Ibu asrama dan pembimbing akademik Pembimbing Rohani.
- Apabila melanggarkedua kali, maka akan diskors selama 7 hari dan mengerjakan tugas yang ditentukan oleh Tim Asrama (Tetap ikut kuliah), dengan membuat Surat Pernyataan yang berisi pernyataan tidak akan melanggar kembali.
- Apabila melanggar untuk ketiga kali, maka diskors selama tiga minggu (tidak ikut kuliah) dan mengerjakan tugas yang ditentukan sekolah.
- Apabila melanggar untuk ke empat kalinya dan telah melewati masa skorsing selama tiga minggu, maka akan dilakukan skorsing selama satu Semester. Keputusan ini berdasarkan keputusan RAPIMdan tinggal di luar Kampus (Tidak ikut Kuliah). Akan diterima kembali apabila sudah mendapat rekomendasi dari Gereja setempat.
- Dikeluarkan dari STTAB dan mengembalikan biaya studi bagi mahasiswa yang di sponsori sekolah berdasarkanRAPIM
Apabila melanggar Peraturan Bab 1 pasal 5-7, maka akan diberikan disiplin :
- Teguran dan bimbingan serta mengerjakan tugas yang diberikan oleh Bapak/Ibu Asrama 7 hari (Tidak ikut Kuliah), dengan membuat Surat Pernyataan.
- Diskors satu semester berdasarkan keputusan RAPIM dan tinggal di luar Kampus (tidak ikut kuliah). Akan diterima kembali apabila mendapatkan rekomendasi dari Gereja setempat, serta membayar administrasi yang ditentukan oleh lembaga.
- Dikeluarkan dari STTAB dan mengembalikan biaya studi bagi mahasiswa yang di sponsori sekolah berdasarkan keputusan RAPIM
Pasal 1
1. Sebagai mahasiswa teologi harus bersikap:
- jujur dalam segala hal, tidak memfitnah dan tidak mengeluarkan kata-kata kotor serta tidak mengancam.
- tidak mencuri.
Apabila melanggar Peraturan Bab II pasal 1, maka akan diberikan disiplin :
- Pelanggaran pertama, akan dilakukan teguran dan bimbingan serta mengerjakan tugas yang diberikan oleh Bapak/Ibu Asrama 7 hari (Tidak ikut Kuliah), dengan membuat Surat Pernyataan.
- Pelanggaran kedua, diskors satu semester berdasarkan keputusan RAPIM dan tinggal di luar Kampus (tidak ikut kuliah). Akan diterima kembali apabila mendapatkan rekomendasi dari Gereja setempat, serta membayar administrasi yang ditentukan oleh lembaga.
- Pelanggaran ketiga, dikeluarkan dari STTAB dan mengembalikan biaya studi bagi mahasiswa yang di sponsori sekolah berdasarkan keputusan RAPIM
Pasal 2
Sebagai mahasiswa teologi dilarang berhutang kepada siapapun.
Pasal 3
Mahasiswa diwajibkan membuat Buku Kas harian dan melaporkan rekening Bank ATM-nya kepada pihak sekolah. Buku kas harian dipergunakan untuk mencatat dan mempertanggungjawabkan uang yang merupakan berkat Tuhan yang diterima melalui sponsor/keluarga dan lain-lain, dan diperiksakan kepada Biro urusan keuangan.
Pasal 4
Setiap Mahasiswa wajib meninggalkan kebiasaan buruk dalam hidupnya antara lain: Merokok, Minum yang mengandung Alkohol, Narkoba.
Pasal 5
Setiap mahasiswa/i wajib berdandan dengan wajar, berpakaian rapi/sopan selayaknya sebagai seorang hamba Tuhan baik di dalam maupun di luar kampus.
Pasal 6
Mahasiswa putra dilarang masuk ke Asrama putri dan sebaliknya, apapun alasannya kecuali seijin Bapak/ ibu asrama.
Pasal 7
Mahasiswa wajib mempraktekkan materi etiket sopan santun yang diajarkan oleh Pembimbing Akademik Pembimbing Rohani dalam hidup bersosialisasi di dalam maupun di luar kampus.
Sanksi Pelanggaran
Apabila melanggar Peraturan BAB II pasal 2-8, maka akan dikenakan disiplin :
- Teguran dan bimbingan dari Bapak/Ibu asrama dan pembimbing akademik Pembimbing Rohani (PAPR).
- Apabila melanggarkedua kali, maka akan diskors selama 7 hari dan mengerjakan tugas yang ditentukan oleh Tim Asrama (Tetap ikut kuliah), dengan membuat Surat Pernyataan.
- Apabila melanggar untuk ketiga kali, maka diskors selama tiga minggu (tidak ikut kuliah) dan mengerjakan tugas yang ditentukan sekolah.
- Diskors selama satu Semester berdasarkan keputusan RAPIMdan tinggal di luar Kampus (Tidak ikut Kuliah). Akan diterima kembali apabila sudah mendapat rekomendasi dari Gereja setempat.
- Dikeluarkan dari STTAB dan mengembalikan biaya studi bagi mahasiswa yang di sponsori sekolah berdasarkanRAPIM
Pasal 1
Setiap Mahasiswa wajib bergaul dengan sesama secara wajar, normal dan bertanggungjawab.
Pasal 2
Setiap Mahasiswa wajib menjadi teladan baik dalam perkataan maupun perbuatan bagi semua orang baik di dalam maupun di luar Kampus (I Tim.4:12; I Ptr. 5:3).
Pasal 3
Mahasiswa tidak diperbolehkan berdua-duaan (putra-putri) baik di dalam maupun di luar kampus (termasuk saling melayani makan/minum antar lawan jenis).
Pasal 4
Hal Berpacaran:
- Setiap mahasiswa dijinkan berpacaran pada saat masuk semester 5.
- Mahasiswa yang berpacaran dengan orang luar STTAB harus diketahui bapak/ibu asrama. Mahasiswa yang bersangkutan tetap mengikuti peraturan yang berlaku di STTAB.
- Mahasiswa yang sudah berpacaran padasemester 5 menyatakan diri berpacaran lagi dengan yang bukan pacar sebelumnya, maka akan dikenakan disiplin. Apabila hubungan yang dilaporkan kepada bapak/ibu Asrama/Wali dibatalkan, akan dikenakan disiplin.
- Tempat dan waktu pertemuan untuk berpacaran diatur oleh bapak dan ibu asrama.
Pasal 5
Mahasiswa semester 5 ke atas tidak di ijinkan berpacaran dengan mahasiswa di bawah semester 5.
Pasal 6
Setiap Mahasiswa tidak boleh berpacaran dengan Staf sebelum semester 5, tempat dan waktu berpacaran diatur oleh bapak/ ibu asrama.
Pasal 7
Mahasiswa tidak diperbolehkan membentuk kelompok-kelompok suku, ataupun kelompok yang tidak mendukung Visi dan Misi STTAB.
Pasal 8
Mahasiswa tidak diperbolehkan mengadakan kegiatan yang bersifat sukuisme.
Pasal 9
Mahasiswa tidak diperbolehkan mengadakan demonstrasi di dalam maupun di luar kampus apapun alasannya.
Pasal 10
Semua mahasiswa tidak diperbolehkan menggunakan bahasa daerah di dalam lingkungan kampus dan harus menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
Pasal 11
Setiap mahasiswa tidak diperbolehkan menjadi penghubung atau memfasilitasi mahasiswa yang belum diizinkan berpacaran.
Pasal 12
Dosa perzinahan (pelanggaran seksual), antara lain:
- Hubungan seksual diluar nikah
- Homoseks
- Lesbi
Apabila melanggar Peraturan BAB III pasal 1-11, maka akan diberikan disiplin :
- Teguran dan bimbingan dari Bapak/Ibu asrama dan pembimbing akademik Pembimbing Rohani.
- Apabila melanggarkedua kali, maka akan diskors selama 7 hari dan mengerjakan tugas yang ditentukan oleh Tim Asrama (Tetap ikut kuliah), dengan membuat Surat Pernyataan.
- Apabila melanggar untuk ketiga kali, maka diskors selama tiga minggu (tidak ikut kuliah) dan mengerjakan tugas yang ditentukan sekolah.
- Diskors selama satu Semester berdasarkan keputusan RAPIMdan tinggal di luar Kampus (Tidak ikut Kuliah). Akan diterima kembali apabila sudah mendapat rekomendasi dari Gereja setempat.
- Dikeluarkan dari STTAB berdasarkanRAPIM
- Apabila melanggar Peraturan BAB III pasal 12, maka akan dicabut hak kemahasiswaannya dan mengembalikan biaya studi bagi mahasiswa yang di sponsori sekolah berdasarkan keputusan RAPIM STTAB.
Pasal 1
Setiap Mahasiswa wajib memelihara kebersihan, ketertiban dan keindahan :
- Asrama
- Ruang Kelas
- Ruang Pertemuan
- Ruang Makan
- Perpustakaan
- Kebersihan diri
Pasal 2
Mahasiswa wajib melaksanakan kerja praktis sesuai dengan jadwal yang sudah dibuat oleh Tim Asrama.
Apabila melanggar Peraturan BAB III pasal 1-10, maka akan diberikan disiplin :
- Teguran dan bimbingan dari Bapak/Ibu asrama dan pembimbing akademik.
- Apabila melanggarkedua kali, maka akan diskors selama 7 hari dan mengerjakan tugas yang ditentukan oleh Tim Asrama (Tetap ikut kuliah), dengan membuat Surat Pernyataan.
- Apabila melanggar untuk ketiga kali, maka diskors selama tiga minggu (tidak ikut kuliah) dan mengerjakan tugas yang ditentukan sekolah.
- Diskors selama satu Semester berdasarkan keputusan RAPIMdan tinggal di luar Kampus (Tidak ikut Kuliah). Akan diterima kembali apabila sudah mendapat rekomendasi dari Gereja setempat.
- Dikeluarkan dari STTAB berdasarkan RAPIM
Pasal 1
Setiap Mahasiswa wajib menjaga ketenangan Asrama dan Kampus demi terciptanya kedamaian, ketenangan belajar dan kerja.
Pasal 2
Setiap mahasiswa dilarang membawa, memiliki dan menyimpan senjata tajam (semua jenis) yang dapat dipergunakan untuk melukai dan membahayakan orang lain baik di dalam maupun di luar kampus (Benda-benda tajam tersebut akan disita oleh bapak ibu asrama).
Pasal 3
Setiap mahasiswa dilarang bertengkar dengan siapapun (baik antar mahasiswa maupun dengan staf /dosen), baik di dalam maupun di luar Kampus.
Pasal 4
Dalam melaksanakan keamanan dan ketertiban lingkungan kampus maupun di luar Kampus/Asrama mahasiswa dan staf dibantu oleh Security.
Pasal 5
Mahasiswa dilarang mengeluarkan kata-kata kasar kepada staf/dosen STTAB atau mengancam dengan cara apapun.
Pasal 6
Setiap Mahasiswa dilarang keras berkelahi dengan siapapun atau terlibat dalam perkelahian (apapun alasannya) atau mempengaruhi/menyebabkan terjadinya perkelahian atau kerusuhan di dalam maupun di luar Kampus.
Sanksi Pelanggaran
Apabila melanggar Peraturan BAB IV pasal 1-5, maka akan diberikan disiplin :
- Teguran dan bimbingan dari Bapak/Ibu asrama dan pembimbing akademik Pembiming Rohani (PAPR).
- Apabila melanggarkedua kali, maka akan diskors selama 7 hari dan mengerjakan tugas yang ditentukan oleh Tim Asrama (Tetap ikut kuliah), dengan membuat Surat Pernyataan.
- Apabila melanggar untuk ketiga kali, maka diskors selama tiga minggu (tidak ikut kuliah) dan mengerjakan tugas yang ditentukan sekolah.
- Diskors selama satu Semester berdasarkan keputusan RAPIMdan tinggal di luar Kampus (Tidak ikut Kuliah). Akan diterima kembali apabila sudah mendapat rekomendasi dari Gereja setempat.
- Dikeluarkan dari STTAB berdasarkanRAPIM
Apabila melanggar Peraturan BAB IV pasal 6, maka akan diskorsing selama 1 semester, dan apabila terjadi pelanggaran dalam hal yang sama akan dicabut status kemahasiswaannya (dikeluarkan).
Pasal 1
Mahasiswa wajib mengisi buku izin keluar dan buku izin pelayananapabila akan keluar meninggalkan kampus/asrama dalam segala urusan:
- Keluar Harian, Pelayanan dan menginap (di dalam Kota Bengkulu) izin ke bapak/ibu asrama.
- Keluar asrama lebih dari 2 hari harus mendapatkan proses izin dari bapak/ibu asrama dan persetujuan dari Puket III Bidang Kemahasiswaan.
- Berlibur ke luar kota Bengkulu harus mengisi buku liburan yang menjelaskan tentang tujuan dan alamat berlibur.
Pasal 2
Mahasiswa yang mendapat tugas dari sekolah dan perlu meninggalkan asrama/kampus, harus seizin bapak/ ibu asrama dan mengisi buku izin keluar.
Pasal 3
Mahasiswa dilarang menginap dan bermalam di kamar lain di asrama tanpa seizin dari Tim Asrama dan koordinator kamar.
Pasal 4
Setiap alumni dan keluarga mahasiswa tidak diperbolehkan menginap di asrama, kecuali seizin bapak dan ibu asrama.
Pasal 5
Bagi mahasiswa yang tinggal di asrama selama liburan tetap mengikuti peraturan yang berlaku di asrama.
Apabila melanggar Peraturan BAB V pasal 1-5, maka akan diberikan disiplin :
- Teguran dan bimbingan dari Bapak/Ibu asrama dan pembimbing akademik.
- Apabila melanggarkedua kali, maka akan diskors selama 7 hari dan mengerjakan tugas yang ditentukan oleh Tim Asrama (Tetap ikut kuliah), dengan membuat Surat Pernyataan.
- Apabila melanggar untuk ketiga kali, maka diskors selama tiga minggu (tidak ikut kuliah) dan mengerjakan tugas yang ditentukan sekolah.
- Diskors selama satu Semester berdasarkan keputusan RAPIMdan tinggal di luar Kampus (Tidak ikut Kuliah). Akan diterima kembali apabila sudah mendapat rekomendasi dari Gereja setempat.
- Dikeluarkan dari STTAB berdasarkanRAPIM
Pasal 1
Setiap Mahasiswa wajib mengikuti ibadah, sesuai dengan jadwal yang sudah ada.
Pasal 2
Mahasiswa putri dilarang masuk ke ruang doa putra dan sebalikmya mahasiswa putra dilarang masuk ke ruang doa putri.
Pasal 3
Setiap Mahasiswa wajib bersikap sopan dan tertib di ruangan ibadah.
Sanksi Pelanggaran
Apabila melanggar Peraturan BAB VI pasal 1-3, maka akan diberikan disiplin :
- Teguran dan bimbingan dari Bapak/Ibu asrama dan pembimbing akademik Pembimbing Rohani.
- Apabila melanggarkedua kali, maka akan diskors selama 7 hari dan mengerjakan tugas yang ditentukan oleh Tim Asrama (Tetap ikut kuliah), dengan membuat Surat Pernyataan.
- Apabila melanggar untuk ketiga kali, maka diskors selama tiga minggu (tidak ikut kuliah) dan mengerjakan tugas yang ditentukan sekolah.
- Diskors selama satu Semester berdasarkan keputusan RAPIMdan tinggal di luar Kampus (Tidak ikut Kuliah). Akan diterima kembali apabila sudah mendapat rekomendasi dari Gereja setempat.
- Dikeluarkan dari STTAB berdasarkanRAPIM
Pasal 1
Mahasiswa wajib makan di ruang makan tepat waktu/jam yang sudah ditentukan kecuali sakit.
Pasal 2
Mahasiswa wajib menjaga dan memperhatikan ketertiban dan ketenangan di ruang makan.
Pasal 3
Mahasiswa wajib mengerjakan tugas-tugas dapur, memasak pada hari-hari tertentu, membersihkan beras, memasak air minum, membuang sampah dan lain-lain sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
Pasal 4
Mahasiswa dilarang mempergunakan dapur dan peralatan dapur untuk kepentingan pribadi/kelompok.
Pasal 5
Setiap mahasiswa harus menghabiskan makanan yang diambil
Pasal 6
Mahasiswa wajib memelihara peralatan makan yang disediakan sekolah.
Pasal 7
Setiap Mahasiswa dilarang tidur di ruang makan.
Pasal 8
Setiap mahasiswa Putra dan Putri tidak diperbolehkan makan di satu meja.
Sanksi Pelanggaran
Apabila melanggar Peraturan BAB VII pasal 1-8, maka akan diberikan disiplin :
- Teguran dan bimbingan dari Bapak/Ibu asrama dan pembimbing akademik.
- Apabila melanggarkedua kali, maka akan diskors selama 7 hari dan mengerjakan tugas yang ditentukan oleh Tim Asrama (Tetap ikut kuliah), dengan membuat Surat Pernyataan.
- Apabila melanggar untuk ketiga kali, maka diskors selama tiga minggu (tidak ikut kuliah) dan mengerjakan tugas yang ditentukan sekolah.
- Diskors selama satu Semester berdasarkan keputusan RAPIMdan tinggal di luar Kampus (Tidak ikut Kuliah). Akan diterima kembali apabila sudah mendapat rekomendasi dari Gereja setempat.
- Dikeluarkan dari STTAB berdasarkanRAPIM
Apabila melanggar Peraturan pasal 10.10, maka akan dikenakan disiplin :
- Teguran dan bimbingan oleh Tim Asrama dengan mengerjakan tugas yang ditentukan oleh Tim Asrama selama 7 hari (Tidak ikut Kuliah) dengan membuat Surat Pernyataan.
- Diskors selama 1 Semester dan tinggal di luar Kampus/Asrama (tidak ikut Kuliah).
- Dikeluarkan/dicabut status kemahasiswaannya dari STTAB.
Pasal 1
Mahasiswa yang mempunyai penyakit menahun, dan menular, akan dikembalikan kepada orang tua/wali apabila setelah melalui pengobatan tidak sembuh.
Pasal 2
Biaya pengobatan baik rawat jalan maupun biaya pengobatan rawat inap, ditanggung oleh orang tua.
Pasal 1
Mahasiswa diperkenankan menonton TV pada waktu-waktu tertentu dan tidak menganggu jam akademik.
Pasal 2
Jika ada ibadah dan kegiatan resmi Sekolah, dilarang menghidupkan TV.
Pasal 3
Selama mengikuti perkuliahan di STTAB tidak diperbolehkan memiliki Mobile Phone (MP) kecuali masa praktek 1 tahun
Pasal 4
Semua mahasiswa tidak diperbolehkan menggunakan HP dari sumber manapun kecuali dari sekolah
Sanksi Pelanggaran Peraturan
Apabila melanggar Peraturan BAB IX pasal 1-4, maka akan diberikan disiplin :
- Teguran dan bimbingan dari Bapak/Ibu asrama dan pembimbing akademik.
- Apabila melanggarkedua kali, maka akan diskors selama 7 hari dan mengerjakan tugas yang ditentukan oleh Tim Asrama (Tetap ikut kuliah), dengan membuat Surat Pernyataan.
- Apabila melanggar untuk ketiga kali, maka diskors selama tiga minggu (tidak ikut kuliah) dan mengerjakan tugas yang ditentukan sekolah.
- Diskors selama satu Semester berdasarkan keputusan RAPIMdan tinggal di luar Kampus (Tidak ikut Kuliah). Akan diterima kembali apabila sudah mendapat rekomendasi dari Gereja setempat.
- Dikeluarkan dari STTAB berdasarkanRAPIM STTAB.