https://indonesianjpharm.farmasi.ugm.ac.id/cmd/https://pasleep.org/https://pelonespeleones.com/https://www.thehappycropshoppellc.com/https://sculptalights.com/https://korusna.info/https://topminigames.com/https://alittlecampy.com/https://amillionlives.com/https://boifromtroy.com/https://kolkataeducation.net/https://sculptalights.com/https://fcbdstudiomanager.com/https://artelligenceforum.com/https://freehinditones.com/https://valley-gives.org/https://www.compassdirect.org/https://ft.unla.ac.id/wp-content/uploads/2019/https://www.febjayabaya.ac.id/css/https://rapat.pa-pangkajene.go.id/csa/https://simponie2.lebakkab.go.id/uploads/css/https://dev.staiat-tahdzib.ac.id/https://ejournal.staiat-tahdzib.ac.id/-/https://pn-serui.go.id/-/https://rsudhanafie.bungokab.go.id/wp-content/uploads/2020/https://slot-gacor.staiat-tahdzib.ac.id/https://slot-gacor-hari-ini.staiat-tahdzib.ac.id/https://journals.ukitoraja.ac.id/css/https://lppm.ukitoraja.ac.id/-/https://indonesianjpharm.farmasi.ugm.ac.id/logs/https://indonesianjpharm.farmasi.ugm.ac.id/echo/https://stiebangkinang.ac.id/css/https://gacor.stiebangkinang.ac.id/https://bpmk.stiebangkinang.ac.id/dir/https://jurnals.stiebangkinang.ac.id/https://sipp.pa-pangkajene.go.id/css/https://survei.pa-pangkajene.go.id/css/https://indonesianjpharm.farmasi.ugm.ac.id/json/https://indonesianjpharm.farmasi.ugm.ac.id/apache/https://slot-gacor.stiebangkinang.ac.id/http://siak.sitarokab.go.id/-/http://siak.sitarokab.go.id/echo/https://indonesianjpharm.farmasi.ugm.ac.id/module/https://ukitoraja.ac.id/try/https://zip.pendanaan.palukota.go.id/https://pendanaan.palukota.go.id/https://fkip.untidar.ac.id/-/https://pn-jakartatimur.go.id/baru/themes/https://poltekkessorong.ac.id/cache/https://slot-gacor.pendanaan.palukota.go.id/https://sar.poltekkessorong.ac.id/https://web.poltekkessorong.ac.id/https://gacor.poltekkessorong.ac.id/https://jurnal.stie.asia.ac.id/css/https://jurnal.stie.asia.ac.id/echo/https://jurnal.stie.asia.ac.id/logs/https://jurnal.stie.asia.ac.id/json/https://e-journal.metrouniv.ac.id/css/https://e-journal.metrouniv.ac.id/echo/https://e-journal.metrouniv.ac.id/logs/https://e-journal.metrouniv.ac.id/json/https://poltekkessorong.ac.id/json/https://poltekkessorong.ac.id/lib/https://poltekkessorong.ac.id/cbr/https://perpustakaan.sttab.ac.id/-/https://journals.sttab.ac.id/json/https://sttab.ac.id/css/https://cache.poltekkessorong.ac.id/https://css.poltekkessorong.ac.id/https://pendanaan.palukota.go.id/slot/https://pendanaan.palukota.go.id/gacor/https://pendanaan.palukota.go.id/palu/https://sgacor.stiebangkinang.ac.id/https://penerbit.sttab.ac.id/https://gacor-sekali.poltekkessorong.ac.id/https://penerbit.sttab.ac.id/https://akademik.sttab.ac.id/https://loka.poltekkessorong.ac.id/https://coding.poltekkessorong.ac.id/https://kim.sttab.ac.id/https://mik.sttab.ac.id/https://ym.poltekkessorong.ac.id/https://my.poltekkessorong.ac.id/https://wew.poltekkessorong.ac.id/https://sistem.sttab.ac.id/

Badan Eksekutif Mahasiswa

Berdasarkan STATUTA STTAB Tahun 2019 - 2024 Pasal 44 - 47

  1. Ketua BEM adalah Mahasiswa STTAB Semester Atas di STTAB.
  2. Mengawasi berlangsungnya kegiatan kemahasiswaan, yaitu:
  3. Olahraga
  4. Perlombaan
  5. Kegiatan Kerohanian
  6. Membangun Kerjasama antar BEM dari Institusi lain.
  7. Rekrutmen Calon Mahasiswa Baru.

 Peraturan

  1. Berdasarkan peraturan dan Tata Tertib STTAB baik secara intern maupun ekstern kampus, maka Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM):
    1. Mengatur dan mengkoordinir kegiatan-kegiatan kampus dan asrama yang bersifat praktis di bawah Tim Asrama.
    2. Mengatur dan mengkoordinir hubungan mahasiswa dengan masyarakat atau lingkungan dan antar Perguruan Tinggi Teologi atau Perguruan Tinggi lainnya dengan persetujuan Puket III Bidang Kemahasiswaan.
  2. Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) bekerja sama dengan pengurus sekolah yang berhubungan dengan tugas tersebut dan bertanggung jawab kepada Puket IIIBidang Kemahasiswaan.
  3. Calon Pengurus Inti Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari semester VIII (Delapan) ditentukan oleh sekolah yang kemudian dipilih oleh mahasiswa secara langsung untuk menentukan posisi yang terpilih berdasarkan suara terbanyak, kriteria calon pengurus inti Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)diantaranya:
    1. Memiliki pemahaman yang benar tentang Visi Misi STTAB.
    2. Memiliki IP Komulatif sampai semester VII minimal 3,0.
    3. Memiliki pemahaman dan doktrin yang benar yang dianut oleh STTAB.
    4. Memiliki kerohanian, etika (Moral) dan hubungan sosial dengan sesama sesuai dengan Firman Tuhan.
    5. Dinyatakan berhasil pada saat menjalankan masa Praktek Lapangan sesuai dengan rekomendasi mentor melalui Bidang Pelayanan.
    6. Mengayomi semua mahasiswa.
    7. Memiliki loyalitas terhadap Almamater.
    8. Mendapat rekomendasi dari Team Asrama
    9. Setiap calon pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)menyampaikan program di hadapan mahasiswa.
  4. Seksi-seksi dipilih oleh pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)inti dengan persetujuan Puket III Bidang Kemahasiswaan.

 

Tugas

  1. Tugas Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM):
  2. Mengatur dan mengkoordinir kegiatan-kegiatan kampus dan asrama yang bersifat praktis di bawah Tim Asrama.
  3. Mengatur dan mengkoordinir hubungan mahasiswa dengan masyarakat atau lingkungan dan antar Perguruan Tinggi teologi atau perguruan-perguruan tinggi lainnya dengan persetujuan bidang Kemahasiswaan.
  4. Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) bekerjasama dengan perangkat-perangkat sekolah yang berhubungan dengan tugas tersebut dan bertanggung jawab kepada Puket III Bidang Kemahasiswaan.
  5. Calon-calon pengurus inti Badan Eksekutif Mahasiswa (Ketua, Wakil, Sekretaris dan Bendahara) dari Semester VIII (Delapan) ditentukan oleh Waket III Bidang Kemahasiswaan yang kemudian dipilih oleh mahasiswa secara langsung untuk menentukan posisi mereka berdasarkan suara terbanyak dengan kriteria :
  6. Memiliki pemahaman yang benar tentang Visi dan Misi STTAB.
  7. Memiliki IP Komulatif minimal 3,0 pada akhir semester VII.
  8. Memiliki pemahaman dan doktrin yang benar yang dianut oleh STTAB.
  9. Memiliki kerohanian, etika (moral) dan hubungan sosial dengan sesama sesuai dengan Firman Tuhan.
  10. Mengayomi semua mahasiswa.
  11. Memiliki loyalitas terhadap Almamater.
  12. Direkomendasikan oleh Tim Asrama.
  13. Setiap calon pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)memberikan/menyampaikan programnya di depan mahasiswa sebelum pemilihan.
  14. Seksi-seksi dipilih oleh pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) inti dengan persetujuan bidang Kemahasiswaan.
  15. Pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) ditetapkan melalui Surat Keputusan Ketua STTAB.
  16. Masa bakti Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) 1 tahun setiap periode dan pemilihan diadakan setelah Pelayanan Praktek 1 tahun.

 

Peraturan Badan Eksekutif Mahasiswa / BEM

Apabila melanggar peraturan pasal 41, maka akan dikenakan disiplin :

  1. Teguran dan bimbingan dari Tim Asrama/Bapak-Ibu Wali atau Unit dengan mengerjakan tugas yang di tentukan oleh Tim Asrama selama 7 hari (Ikut Kuliah).
  2. Pergantian antar periode karena dianggap gagal.

LAMBANGbig

  • Sekretariat: Jl. Sadang II, No. 58, RT/RW: 007/002, Kel. Lingkar Barat, Kec. Gading Cempaka, Kota Bengkulu, Prov. Bengkulu, 38225
  • Email: info@sttab.ac.id
  • Telp. & Fax: (0736)5611628
  • HP: 0813-8578-7293

Accessing

Berita Terbaru

29 January 2021
23 January 2021
02 November 2017
08 May 2017

Pembaca

Articles View Hits
17655

Statistik Pengunjung

We have 67 guests and no members online

Negara

Flag Counter

MAPS